Aliansi Mahasiswa Menggugat Tuntuk Dinas Pariwisata Kota Bogor Tutup Tempat Hiburan Selama Pandemi Covid-19

BOGOR-WARTABOGOR.id – Sejumlah Mahasiswa turun ke jalan dengan nama Aliansi Mahasiswa Menggugat. Mereka mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor.

Dalam aspirasinya, mereka mengeluhkan izin beroperasinya kembali hiburan malam di Kota Bogor saat ini. Seperti diketahui sudah ada Perwali Kota Bogor serta Pergub Jawa Barat mengenai PSBB dan adaptasi Kebiasaan Baru, namun terdapat pembiaran karena sudah adanya tempat hiburan malam yang beroperasi.

Dalam press release Jumat (7/8/2020) dikatakan bahwa keadaan saat ini sangat ironis ketika ruang pendidikan seperti sekolah dan kampus harus dilaksanakan secara daring, tetapi di sudut yang lain ada tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Mereka mengatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta kepala Dinas DPMPTSP yang menjadi bagian dari keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan wabah penyakit akibat Corona virus Desease (covid-19) perlu diberi sorotan dalam penanganan Percepatan Penanganan covid-19 ini, merespon aspek-aspek yang dapat menimbulkan penyebaran virus covid-19 ini.

Dalam aksi ini mahasiswa memberikan tujuh poin tuntutan di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor ini, diantaranya :

  1. Cabut izin usaha tempat hiburan malam yang Masih beroperasi dan melanggar serta mengabaikan protokol kesehatan selama adaptasi Kebiasaan baru.
  2. Cabut izin usaha tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan penjualan minuman beralkohol.
  3. Periksa izin usaha tempat hiburan malam di seluruh Kota bogor