14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA – WARTA BOGOR – Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, meminta kepolisian melanjutkan proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Permintaan tersebut disampaikan setelah penyidik menetapkan 14 tersangka tambahan dalam perkara yang menjadi perhatian publik itu.

Salah satu orangtua korban, Noorman Windarto, mengapresiasi langkah kepolisian, namun menilai penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan.

Menurutnya, seluruh pengurus yayasan perlu diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Tapi semua masih ada rasa puas dan tidak puasnya. Harapan kami selaku orang tua anak, seluruh struktur yayasan itu bisa semua masuk dalam pelanggaran dan jadi tersangka,” ujar Noorman, Minggu (5/7/2026).

Selain itu, para orangtua juga meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana pembayaran dari wali murid. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti transaksi, termasuk pembayaran uang gedung dan SPP bulanan.

Noorman menyebut pembayaran tersebut diduga masuk ke rekening pribadi berinisial FK dan W, bukan ke rekening atas nama yayasan.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti rekening terkait aliran dana ke F dan W. Kenapa tidak dijadikan tersangka? Atau mungkin akan ada penambahan lagi kami tidak tahu. Yang jelas kami selaku orangtua ingin seluruh struktur di yayasan tersebut bisa dihukum,” katanya.

Ia berharap bukti yang telah diserahkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana secara menyeluruh.

Sementara itu, menjelang persidangan terhadap 13 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Noorman memastikan para orangtua korban siap hadir sebagai saksi di pengadilan.

Ia juga berharap majelis hakim menangani perkara tersebut secara profesional dan menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila para terdakwa terbukti bersalah.

“Kami para orangtua siap dihadirkan sebagai saksi. Kami mohon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta bisa bijaksana melihat kasus ini, menghadirkan hakim yang profesional supaya bisa menghukum seberat-beratnya,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas