4 Pemuda Pelaku Penyerangan kepada Warga di Cijeruk Ditangkap Polisi

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Sekelompok pemuda berjumlah empat orang ditangkap polisi karena melakukan penyerangan dan pembacokan kepada warga Palasari, Kecamatan Cijeruk.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono mengatakan ada empat pemuda bersenjata yang sudah ditangkap. Diantaranya berinisial AA (17), FR (17), RA (19), RP (19). “Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda,” ujarnya, dilansir Radar Bogor, Rabu (20/9/2023).

Dia menyebut, keempat pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 KUHP dan atau UU RI nomor 12 tahun 1951.

“Serta undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana pada anak, karena ada anak dibawah umur,” tambah Hida.

Diketahui sebelumnya, aksi brutal kelompok pemuda bersenjata di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat sekolompok pemuda menggunakan sepeda motor sembari mengacungkan senjata tajam sedang melakukan penyerangan.

Dan nampak seorang pemuda lain menggunakan bambu mencoba menghalau kelompok pemuda bersenjata tersebut. Diketahui, seorang warga yang sedang begadang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.