JAKARTA – WARTA BOGOR – Masyarakat berhak mendapat informasi dari pemerintah. Terlebih lagi, informasi itu kebutuhan publik. Ketentuan hak mendapatkan informasi itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Akan tetapi, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik. Jika informasi itu dibuka maka bisa berdampak atau membahayakan pada pertahanan dan keamanan negara.
Jenis informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur pada pasal 17 UU KIP huruf C.
- Informasi tentang intelijen, strategi, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
- Dokumen yang memuat tentang intelijen, strategi, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi.
- Jumlah, komposisi, disposisi, atau diskolasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.
- Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan instalasi militer.
- Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan /atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
- Sistem persandian negara.
- Sistem intelijen negara.
Sumber: Jawapos.com