Akhirnya Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang

JAKARTA-WARTA BOGOR- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di kawasan elit perumahan Lavon Swan City C;luster Escanta 2 Nomor 5 Kampung Kawaron Girang Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Kepolisian menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebekan ini, Kabareskrim Polri Komisaris Jendral Agus Andrianto mengatakan bahwa alat cetak tersebut diperkirakan mampu memproduksi 3.000 pil ekstasi hanya dalam waktu 30 menit.

‘kalau home Industri alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayanya dalam setengah jam bisa mencapai 3.000, artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban” Ungkap Agus kepada wartawan, Jum’at (02-06-2023).

Agus menuturkan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Polri mendeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah jawa Tengah dan Banten.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi, ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi” tambah Agus.

“Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa Tengah ada 4 tersangka, 2 tersangka yang di DPO (Daftar Pencarian Orang)” Lanjut Agus.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini diantaranya 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kg, berbagai macam prekusor, berbagai bubuk MD 43, 7 kg, satu mesin cetak ekstasi serta berbagai peralatan laboratorium.