Akhirnya BGN Buka Suara! PPPK untuk SPPG Cuma Bagi 3 Jabatan Khusus

JAKARTA-WARTA BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kabar yang ramai diperbincangkan di media sosial tentang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar tersebut muncul setelah adanya ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa terdapat penafsiran keliru terhadap ketentuan tersebut. Banyak pihak mengira seluruh pegawai dan relawan SPPG berhak mendapatkan status PPPK, padahal hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nanik menegaskan secara tegas bahwa kebijakan pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk jabatan inti dengan fungsi strategis dan peran krusial. “Yang dimaksud dengan pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan saja. Sementara jabatan lain serta para relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah, tidak termasuk dalam skema pengangkatan ini,” jelasnya dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Selasa (13/1).

Menurut Nanik, klarifikasi ini sangat penting agar tidak menimbulkan harapan salah di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun tidak masuk dalam skema PPPK, relawan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem program MBG. “Status mereka bersifat partisipatif dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena sejak awal dirancang agar mereka berperan sebagai penggerak sosial yang membuat program tetap inklusif dan berkelanjutan. Peran mereka sungguh sangat krusial untuk keberhasilan program ini,” pungkas Nanik.

Sumber: CNN Indonesia