JAKARTA – WARTA BOGOR – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut akan menyuarakan lima tuntutan terkait kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mengatakan aksi ini berangkat dari berbagai keresahan masyarakat yang dinilai belum mendapat respons memadai dari pemerintah, terutama setelah demonstrasi pada 20 Oktober lalu.
“Kita telah menampung kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi,” ujar Namora, Selasa (27/10/2026).
Lima tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut meliputi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat.
Lima Tuntutan Mahasiswa UI
Dalam tuntutan pertama, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla dan bencana ekologis lainnya. Mahasiswa menilai pemerintah belum mengambil langkah tersebut meskipun parameter hukum untuk penetapan status bencana dinilai telah jelas.
“Kita tidak mengerti kenapa pemerintah tidak kunjung menetapkan sebagai status bencana nasional. Padahal, parameter hukum sudah jelas, benefitnya sudah jelas, mungkin pemerintah dengan egonya itu masih menolak untuk mengakui,” jelas Namora.
Pada sektor ekonomi, BEM UI menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih berpihak kepada masyarakat. Mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran yang dinilai digunakan untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Tuntutan ketiga berkaitan dengan sektor pendidikan. BEM UI meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan sekaligus memastikan pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, mahasiswa mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai bermasalah, di antaranya Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Jelas sekali itu bentuk autocratic legalism atau legalisasi untuk kekuasaan,” tegas Namora.
Tuntutan kelima menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. BEM UI meminta pemerintah melindungi kebebasan berpendapat serta menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Mahasiswa juga mempersoalkan keterlibatan militer di ruang sipil.
“Ada ribuan teman kami yang sampai sekarang masih menjadi tahanan politik, ada ratusan teman kami yang menjadi korban kriminalisasi, dan ada puluhan desa dan kota menjadi korban dari militerisasi yang masuk ruang sipil,” ucap Namora.
Sumber: Liputan6