Amerika Serikat Veto Resolusi, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB

JAKARTA – WARTA BOGOR – Palestina gagal menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Amerika Serikat (AS) memveto upaya Dewan Keamanan untuk mengambil rancangan resolusi tersebut pada Kamis (18/4/2024) malam waktu setempat.

Rancangan resolusi tersebut diperkenalkan oleh Aljazair dan rekomendasi Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Dalam resolusi itu Palestina mendapat 12 suara mendukung, dua abstain (Inggris dan Swiss), dan satu menentang.

Dengan demikian, tidak ada pemungutan suara dengan keanggotaan PBB yang lebih luas untuk mengizinkan Palestina bergabung sebagai negara anggota penuh PBB.

Agar rancangan resolusi dapat disahkan, Dewan Keamanan PBB harus memiliki setidaknya sembilan anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yakni China, Rusia, Prancis, Ingrris, dan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto mereka.

Palestina mengecam keputusan Amerika Serikat dan menyebutnya sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju “jurang yang dalam”.

“Mewakili agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan genosida terhadap rakyat kami. Mendorong kawasan ini semakin jauh ke tepi jurang,” tulis Kantor pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan.

Rancangan resolusi tersebut merupakan salah satu yang terpendek dalam sejarah Dewan Keamanan yang berisi “Dewan Keamanan, setelah memeriksa permohonan Negara Palestina untuk diterima di PBB (S/2011/592), merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB”.

Di tengah situasi perang yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal pada 2 April 2024 lalu, meminta agar permintaan tahun 2011 untuk menjadi negara anggota penuh PBB dipertimbangkan kembali.

Pada awal bulan ini, Dewan Keamanan mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada 8 dan 11 April untuk membahas masalah tersebut.

Di tahun 2011 lalu, Dewan Keamanan mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tidak dapat menemukan kesatuan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 193 anggotanya.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia