BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi angkutan kota (angkot) asal Kabupaten Bogor yang masuk ke wilayah Kota Bogor.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah moratorium yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa sistem yang akan diterapkan berupa pola gilir atau shifting, yang ditujukan untuk menekan jumlah kendaraan yang beroperasi secara bersamaan.
“Tentunya ini bagian dari moratorium. Kita segera terapkan shifting sesuai aturan,” ujar Dody, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, jika kebijakan ini berjalan optimal, tingkat kemacetan di sejumlah titik krusial diperkirakan dapat berkurang hingga 50 persen.
Untuk teknis pelaksanaan, Dishub tengah mematangkan dua skema utama. Pertama, pola A dan B, di mana sopir angkot beroperasi satu hari dan libur satu hari. Kedua, pola A, B, dan C yang memungkinkan sopir beroperasi dua hari dan libur satu hari.
Kebijakan ini akan berdampak pada beberapa trayek utama yang melintasi wilayah Kota Bogor, di antaranya:
- Angkot 08 jurusan Pasar Anyar – Citeureup
- Angkot 03 jurusan Ciapus – Ramayana
- Angkot 04 jurusan Cihideung – Rancamaya
- Angkot 05 jurusan Ciomas – Merdeka
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat. Tim ini melibatkan unsur Dishub Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta organisasi angkutan darat (Organda).
“Untuk pelaksanaan di lapangan akan dibentuk Tim Implementasi oleh Dishub Jabar yang melibatkan dinas dan Organda kota maupun kabupaten,” pungkasnya.
Sumber: TribunnewsBogor