BOGOR-WARTABOGOR.id-AS (38), warga Tegal Gundil tega menganiaya ketiga anak tirinya dengan senjata tajam (sajam) dan benda tumpul.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, penganiayaan itu terjadi sejak pernikahan pelaku dengan SH yang sudah mempunyai tiga anak, dan satu anak hasil perkawinananya sejak 2014 silam.
“Istrinya berfikir suaminya berubah, setelah punya anak bersama, tetapi kelakuannya semakin menjadi,” kata Wakapolresta di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (23/2/2021).
Penganiyaan terhadap anak itu diketahui setelah SH membuat laporan ke Polisi.
Dalam kasus terakhir, sang ayah memukul anak tirinya dengan menggunakan kunci inggris hingga luka di bagian kepala.
“Kakinya juga dipukul menggunakan palu hanya karena kesalahan kecil,” katanya.
Karena semakin menjadi-jadi, SH memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Usai dianiaya anak pertamanya ini, usia 18 tahun kabur ke rumah kakeknya. Akhirnya, ibunya melaporkan kekerasan itu kepada polisi,” kata AKBP Arsal.
Perlakuan kekerasan tidak hanya kepada anak pertama, juga kepada tiga anak lainnya. Anak lainnya ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu.
Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak liput dari penganiayaan verbal atau nonverbal.
“Jadi anak-anaknya ini, selain mendapatkan kekerasan fisik, ada juga psikis. Hingga anak-anaknya itu mengalami trauma,” kata Wakapolresta.
Padahal, dari pengakuan anak-anaknya, semua pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh anaknya, baik mencuci pakaian, setrika, hingga menyapu rumah.
Namun, ketika anaknya dianggap berbuat kesalahan maka langsung melakukan kekerasan fisik.
“Bahkan kalau keluar rumah harus pakai jaket, dan topi. Jadi, ada hal-hal unik yang akan di dalami apa motif sebenarnya,” tambahnya.
Adapun motif sementara perlakuan kekerasan Achmad kepada anak-anaknya lantaran sang anak tidak mau mengikuti saat diperintah.
“Alasannya untuk mendidik anaknya,” kata wakapolresta.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi menahun.
Polresta bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan konseling kepada para korban.
“P2TP2A hadir memberikan bantuan hukum, pemulihan dan upaya pencegahan bagi perempuan dan anak”.
Sementara, pelaku AS akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
P2TPA menanggapi kasus yang tengah terjadi, 11 tahun P2TPA kota Bogor hadir di tengah masyarakat, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Dari tahun ketahun sudah banyak pengaduan ke p2, meskipun kita tahu bahwa di luar sana kami yakin masih banyak kasus kasus yg dialami perempuan dan anak belum terlaporkan”Kata Iit Rahmatin,Koordinator P2TP2A.
“Peningkatan ini membuktikan bahwa masyarakat sudah mulai sadar bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan, juga masyarakat menyadari bahwa proses penyelesaian masalah yg ada di Kota bogor adalah penting”,tambah Iit
P2TPA berupaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, P2TPA juga sudah menerima laporan dan rujukan dari Kepolisian Kota Bogor.
“Kami sebagai Mitra kerja DP3A Kota Bogor terus berupaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, saat ini P2TP2A telah menerima laporan atau pengaduan rujukan dari kepolisian resor kota bogor apa kasus kekerasan terhadap anak”tambah Iit.
Bahkan Iit menambahkan bahwa ini bukan kali pertama P2TP2A bersinergi dengan Polresta Bogor Kota dengan sinergitas yg sudah dilakukan saat ini kita sama sama berupaya melindungi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Pewarta: Nariah