Baleg Sebut Pemerintah Akan Ajukan Lima RUU dalam Evaluasi Prolegnas

Baleg Sebut Pemerintah Akan Ajukan Lima RUU dalam Evaluasi Prolegnas

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pemerintah akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Willy mengatakan, hal itu ia ketahui setelah adanya perbincangan informal antara Baleg dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

“Lima RUU baru yang akan diajukan pemerintah, tapi itu pembicaraan informal antara Baleg dan pemerintah,” kata Willy

Politikus Partai Nasdem itu menyebutkan, lima RUU yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

“Pembicaraan informal itu belum diputuskan karena harus diambil keputusan dalam raker. Namun kami masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan raker tersebut,” ujarnya.

Adapun sebelumnya pemerintah telah mengindikasikan akan mengajukan sejumlah RUU untuk dibahas di DPR melalui evaluasi Prolegnas Prioritas.

Pada Selasa (8/6/2021) misalnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan revisi UU ITE akan segara masuk proses legislasi di DPR setelah disinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya,” kata Mahfud. (Kompas.com)