JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orangtua dan guru melakukan pendekatan persuasif mengingat banyaknya pelajar yang kecanduan judi online.
“Orangtua dan guru juga perlu melakukan pendekatan yang persuasif dan memeriksa aktivitas online anak-anak mereka,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Senin (17/6/2024).
Kawiyan menyebut para orangtua harus sering melakukan pengawasan terhadap anak sehingga membuatnya tidak mudah bermain atau bertransaksi judi online di ponsel mereka.
Orangtua juga harus mengarahkan anak-anaknya mengakses aktivitas yang menghibur dan positif di ponsel dibandingkan judi online.
Bukan hanya orang tua, guru juga diminta memberi pemahaman kepada murid-muridnya bahwa judi online kegiatan yang dilarang oleh agama.
“Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan pemahaman kepada siswa bahwa judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena hukumnya haram,” kata Kawiyan.
Selain dilarang agama, beri pemahaman kepada anak bahwa berjudi dapat merugikan dan merusak keuangan keluarga.
Sebagai informasi, sekitar 2.000 siswa di Demak, Jawa Tengah yang terpapar judi online. Oleh karena itu, KPAI meminta agar orangtua untuk melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas handphone anak-anak mereka.
Selain itu, KPAI juga meminta dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo agar ikut menyelamatkan anak-anak Indonesia yang sudah terlanjur kecanduan judi online.
Sumber: Kompas