WARTA BOGOR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menghadapi musim hujan 2026/2027.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026. Surat edaran itu ditandatangani Kepala BNPB Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.
“Langkah antisipasi ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi memicu bencana banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi,” kata Berton di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Berton menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Kesiapsiagaan sejak dini dinilai penting untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi penanganan darurat berjalan cepat dan terpadu.
Adapun delapan langkah kesiapsiagaan yang diminta BNPB untuk dilaksanakan pemerintah daerah meliputi:
1. Memetakan wilayah rawan bencana
Pemerintah daerah diminta memetakan wilayah rawan bencana berdasarkan dokumen kajian risiko, rencana kontingensi, portal InaRISK, serta Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI). Pemetaan ini menjadi dasar dalam menentukan prioritas penanganan.
2. Memastikan kesiapan personel dan logistik
Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, serta logistik penanganan darurat melalui apel kesiapsiagaan. Selain itu, pemanfaatan dana siap pakai (DSP) perlu dioptimalkan apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan.
3. Meningkatkan pemantauan informasi cuaca
Pemantauan kondisi cuaca perlu ditingkatkan melalui laporan dan informasi berkala dari BMKG untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi.
4. Memastikan sistem peringatan dini berfungsi
Pemerintah daerah diminta memastikan sistem peringatan dini berjalan optimal. Mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat juga harus dipastikan agar peringatan potensi bencana dapat diterima dengan cepat.
5. Koordinasi lintas sektor
Koordinasi penanggulangan bencana perlu diperkuat melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media.
6. Menyiagakan posko penanganan darurat
Pemerintah daerah diminta menyiagakan posko penanganan darurat selama 24 jam untuk memastikan koordinasi dan respons terhadap kejadian bencana dapat dilakukan secara cepat.
7. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat
Edukasi dan sosialisasi berbasis komunitas perlu ditingkatkan, terutama mengenai langkah evakuasi mandiri dan perlindungan kelompok rentan saat terjadi bencana.
8. Mitigasi fisik
Mitigasi dilakukan melalui kegiatan pembersihan saluran air dan normalisasi sungai. Kepala daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi secara berkala kepada BNPB.
Sementara itu, BMKG memprakirakan awal musim hujan 2026/2027 akan berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 185 zona musim (ZOM), atau sekitar 24,66 persen luas daratan Indonesia, diperkirakan mulai memasuki musim hujan pada November 2026. Selanjutnya, sebanyak 266 ZOM atau sekitar 17,31 persen luas daratan diprakirakan memasuki musim hujan pada Desember 2026.
Sumber: BeritaSatu