JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditaksir mencapai Rp 34 miliar.
Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kecurangan ini telah diselidiki sejak 2017 dan terjadi di 6 rumah sakit.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dari 6 rumah sakit tersebut, ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah terapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihannya menjadi lebih mahal atau membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal sebenarnya tidak ada sama sekali.
Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing ini yang akan dibawa ke hukum pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan satu rumah sakit diberada di Jawa Tengah.
Pahala memastikan KPK akan melakukan langkah hukum untuk menangani masalah ini. Langkah ini sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit.
Pihaknya juga mengatakan untuk semua rumah sakit lainnya yang diduga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.
“Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan,” tegas Pahala.
Sumber: CNBC Indonesia