JAKARTA-WARTA BOGOR- Dalam Undang-undang Kesehatan kini istilah BPJS Kesehatan tak lagi disebut, dalam pasal 100 (1) UU Kesehatan disebutkan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif,kuratif, rehabilitatif dan palatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Lalu pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membarikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja” tulis pasal 100 (4) Undang-undang kesehatan baru.
Selain itu, dalam pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun UU baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi” tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.
Pasal 411 (6) manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayar oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja, meski demikian kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sumber:cnnindonesia.com