BPOM-BPJPH Tarik 9 Produk Makanan Mengandung Babi dari Pasaran

JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine).

Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Pihak BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.

Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, Tujuh produk di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine):

  1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina mengatakan akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Pihaknya mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting. Kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku ingin memastikan kehalalan bahan bakunya menurut sumber bahan bakunya ini juga penting,” ujar Elin.

Masyarakat juga diimbau agar semakin teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan serta produk obat-obatan. Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh dipasarkan dan diperjualbelikan asalkan mencantumkan informasi yang jelas.

“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan,” jelasnya,

 

 

 

Sumber: detikhikmah.com