JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan utang negara tidak dapat dilakukan hanya dengan mengendalikan rasio utang dan defisit anggaran.
Menurut Purbaya, pemerintah kini turut memprioritaskan peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menilai, apabila penerimaan negara tidak mengalami peningkatan, kebutuhan pembiayaan pemerintah akan terus bertambah dan berpotensi mendorong kenaikan utang dari waktu ke waktu.
“Nanti ke depannya, pengelolaan utang kan kalau pendapatannya enggak naik-naik juga tetap aja utangnya nambah. Jadi, kita akan perbaiki Pajak dan Bea Cukai sehingga tax collection-nya bisa naik,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Meski menargetkan peningkatan penerimaan, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menempuh langkah tersebut dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah justru akan berupaya menutup celah kebocoran serta memberantas berbagai praktik kecurangan yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Bukan menaikkan tarif ya, tapi menghilangkan kecurangan-kecurangan yang ada sehingga pajak kita bagus, pendapatannya bisa lebih bagus,” ujarnya.
Purbaya menyebut peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah. Menurutnya, tanpa adanya perbaikan kepatuhan, pemerintah hanya akan terus berfokus pada pengelolaan utang tanpa menyelesaikan persoalan utama dalam pengelolaan fiskal.
Karena itu, reformasi yang dilakukan pemerintah akan diarahkan pada peningkatan integritas dan kinerja aparat di bidang perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya mengejar rasio utang tertentu.
“Bukan. Fokusnya adalah perbaikan kinerja personel Pajak dan Bea Cukai ke depan sehingga enggak ada kebocoran, itu utamanya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan RAPBN 2027 yang tetap dirancang ekspansif dengan pengelolaan yang terukur. Pemerintah menetapkan target defisit anggaran sebesar 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan outlook defisit pada 2026.
Di sisi lain, beban pembayaran bunga utang diperkirakan masih mengalami peningkatan. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp650,3 triliun. Jumlah tersebut meningkat 11,7% dibandingkan outlook 2026 yang mencapai Rp582,2 triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun pada 2027. Target tersebut tumbuh 6,8% dibandingkan outlook 2026, dengan rasio pendapatan negara terhadap PDB diproyeksikan mencapai 12,23%.
Sementara itu, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun atau tumbuh 10,5% secara tahunan. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun.
Dengan target tersebut, pemerintah berharap tax ratio dapat meningkat menjadi 10,38% terhadap PDB pada 2027. Peningkatan tersebut akan ditempuh melalui penguatan kepatuhan wajib pajak sekaligus upaya menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara.
Sumber: CNBC Indonesia