Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik per 1 September 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Dalam penyesuaian harga kali ini, tiga jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sementara harga Pertamax dan Pertamax Green 95 tetap tidak mengalami perubahan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain itu, penetapan harga BBM di Indonesia juga mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat.

“Penyesuaian harga dilakukan hanya sebagian produk BBM non-subsidi yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, sedangkan produk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 tidak mengalami penyesuaian harga,” kata Kitty dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, harga BBM Pertamina per 1 September 2026 adalah sebagai berikut:

– Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.600 per liter dari sebelumnya Rp18.300 per liter.

– Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp23.700 per liter dari sebelumnya Rp19.700 per liter.

– Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp25.200 per liter dari sebelumnya Rp21.150 per liter.

– Pertamax (RON 92) tetap Rp15.950 per liter.

– Pertamax Green 95 tetap Rp16.600 per liter.

Sementara itu, harga BBM bersubsidi masih dipertahankan dan tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Perlu diketahui, harga BBM Pertamina dapat berbeda di setiap daerah. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas