Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Namun, masyarakat perlu mengetahui daftar penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada 2026.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri rapat kerja di DPR pada Senin (19/1/2026) lalu.

“2026 kan sudah dikonfirm tidak ada kenaikan iuran BPJS,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak naik karena pemerintah memberikan bantuan Rp20 triliun. “BPJS akan mendapatkan suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah,” ujar Budi.

Meski BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan nasional yang memberi perlindungan kepada seluruh peserta, tidak semua penyakit atau layanan medis ditanggung oleh BPJS. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu contoh layanan yang tidak ditanggung adalah layanan yang bukan bagian dari pengobatan kesehatan dasar, seperti prosedur estetika atau kecantikan yang tujuannya bukan untuk menyembuhkan kondisi medis.

Lalu apa saja daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026?

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

 

 

 

 

 

Sumber: okezone