JAKARTA – WARTA BOGOR – Mulai 30 Juni 2025, Pemerintah secara resmi mengatur kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang terafiliasi.
Pemberlakuan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah peserta BPJS kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.
“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” tulis Pasal 51 ayat 1 Perpres.
Namun, tidak semua peserta BPJS dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Contohnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.
Sedangkan, kelas 1 dan 2 bisa meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftar oleh Pemerintah Daerah
Sumber: CCNIndonesia