JAKARTA – WARTA BOGOR – Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan alasan ratusan guru honorer di Jakarta terkena pembersihan atau cleansing karena guru honorer diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh pihak sekolah.
“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayat dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Plt Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Budi menjelaskan, guru honorer yang mendapatkan upah yang berasal dari dana BOS harus memiliki empat kriteria yang sesuai dengan Permendikbud.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).
“Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka tidak terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut, ada dua yang tidak memiliki yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelas Budi.
“Jadi apa yang dilakukan kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengatahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian dilakukan melalui cleansing atau pembersihan data guru honorer.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Budi menuturkan, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Sumber: viva.co.id