TANGERANG SELATAN – WARTA BOGOR – Polisi menetapkan Heriyadi (67) warga Ciputat, Tangerang Selatan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) illegal. Heriyadi awalnya digerebek oleh warga karena diduga melakukan praktik dukun santet.
Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto mengatakan tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur.
“Sudah menjadi tersangka dan sekarang sudah ditahan di rutan Polsek Ciptim. (Terkait) kepemilikan senpi,” ujarnya, Rabu (06/03/2024).
Diketahui sebelumnya, warga di Sawah Lima, Ciputat, Tangerang Selatan dihebohkan dengan penemuan foto-foto yang ditusuk-tusuk di rumah Heriyadi. Warga menduga ia melakukan praktik perdukunan.
Ketua RW 007, Agus Suhaimi mengungkapkan penemuan foto-foto yang ditusuk tersebut terjadi pada Minggu (03/03/2024). Awal mula dugaan Heriyadi menjalankan praktik perdukunan terungkap setelah ia mengusir istri pertamanya.
“Jadi masalah keluarga intinya mah. Jadi dia usir istri pertamanya, suruh pindah, terus berproses ini masalah keluarga intinya mah, tiba-tiba diusir istri yang pertamanya,” ucap Agus saat dihubungi detik.com, Minggu.
Pada Minggu (03/03/2024), polisi menggeledah rumah heriyadi sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menemukan foto-foto yang ditusuk, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api hingga amunisi di rumah ‘dukun santet’ tersebut.
Selain itu, ditemukan juga satu buah granat nanas dan sejumlah peluru kaliber. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut.
“(Ditemukan) satu buah granat nanas,” kata Wendi.
Sumber: detiknews