JAKARTA – WARTA BOGOR – Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Komjen Pol A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima SMS dan pesan promosi yang banyak beredar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Terlebih di tengah kasus SMS penipuan yang melibatkan fake base transceiver station (BTS).
Dia memberikan imbauan klasik untuk masyarakat yaitu ‘think before click’ atau berpikir sebelum klik, dan ‘too good to be true’ alias promosi yang terlalu menggiurkan.
“Jadi kepada masyarakat, terutama pada saat libur Hari Raya Idul Fitri, mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS. Dilihat dengan jelas, apakah pengirimnya itu valid?” kata Rachmad dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
“Modus ini cukup canggih, karena dia bisa melakukan masking korbannya tidak menyadari bahwa (SMS) itu tidak valid. Karena dia menggunakan nomor-nomor handphone dan domain-domain yang valid,” ungkapnya.
Jika menerima SMS atau pesan promosi di WhatsApp yang berisi link, masyarakat diminta lebih teliti sebelum klik link tersebut. Link penipuan phishing biasanya dibuat sedikit berbeda dari URL yang biasa dipakai entitas yang dicatut namanya.
Rachmad memberi contoh ada bank bernama KLM yang dicatut namanya untuk penipuan phishing. Link phishing yang dibagikan penipu biasanya dimodifikasi dengan cara ditambahi huruf atau kata lain di belakangnya.
“Ketika diklik, modus ini menyambungkan device yang sudah digunakan oleh masyarakat ke sebuah server yang sudah menyiapkan tampilan (website) yang mrip dengan perbankan,” kata Rachmad.
Lebih lanjut, Rachmad mengimbau masyarakat yang menerima SMS promosi dengan iming-iming hadiah luar biasa. Biasanya penipuan ini menjanjikan korban puluhan ribu poin yang dapat ditukarkan dengan uang.
Sama seperti kasus penipuan yang mengatasnamakan bank, penipuan promosi ini juga sudah menyiapkan halaman phishing untuk mencuri data korban seperti nomor kartu kredit, tiga digit belakang kartu, dan informasi lainnya.
“Nah, saat itu sudah dikuasai oleh pelaku, maka kartu milik korban bisa digunakan oleh orang yang tidak berhak,” imbuh Rachmad.
Sumber: detikinet.com