Ijazah Bukan Sekadar Bukti Kelulusan: Cermin Integritas, Etika, Dan Tanggung Jawab

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I.
Pembina LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris PD Al Washliyah Kota Bogor

Belakangan ini masyarakat kembali ramai memperbincangkan persoalan ijazah, khususnya ketika dokumen pendidikan seorang pejabat publik dipersoalkan keabsahannya. Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum, politik, bahkan menyentuh persoalan integritas.

Menurut saya, fenomena ini menarik dilihat dari perspektif pendidikan. Ijazah memang merupakan bukti formal bahwa seseorang telah menempuh dan menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Namun, pendidikan sesungguhnya bukan sekadar selembar kertas.

Di balik ijazah terdapat sebuah proses pembelajaran: belajar memahami persoalan, membaca dan menganalisis, berdiskusi, menyelesaikan tugas, melakukan penelitian, menerima kritik, menghadapi evaluasi, dan mempertanggungjawabkan hasil pemikiran.

Karena itu, nilai utama pendidikan bukanlah kertas ijazahnya, melainkan proses dan kompetensi yang terbentuk selama seseorang menjalani pendidikan tersebut.

Ketika Ijazah Kehilangan Makna

Persoalan menjadi lebih serius ketika kita mengenal istilah “ijazah asli tapi palsu” atau “ijazah aspal”. Istilah ini merujuk antara lain pada dokumen yang secara administratif tampak sah, tetapi proses pendidikan yang seharusnya menjadi dasar penerbitannya tidak benar-benar ditempuh.

Fenomena semacam ini pernah diberitakan media di Indonesia. ANTARA pada tahun 2019, misalnya, memberitakan persoalan “ijazah aspal” yang dapat merusak kredibilitas perguruan tinggi. Persoalannya bukan sekadar apakah kertasnya asli, melainkan apakah proses pendidikan di balik dokumen tersebut benar-benar terjadi.

Di sinilah kita perlu memahami bahwa ijazah tanpa proses pendidikan yang sesungguhnya pada akhirnya kehilangan substansinya. Sebab apa artinya seseorang memiliki ijazah S1 jika proses pembelajaran yang menjadi dasar perolehan ijazah tersebut tidak pernah dijalani? Apa artinya gelar S2 jika tidak tercermin dalam kemampuan analisisnya?

Dan apa artinya gelar doktor jika tidak tampak dalam kemampuan berpikir ilmiah dan mempertanggungjawabkan gagasannya? Menurut saya, seharusnya terdapat keselarasan antara tingkat pendidikan dengan keilmuan, cara pandang, sikap, dan perbuatan seseorang.

Semakin tinggi pendidikan seseorang, idealnya semakin matang pula cara berpikirnya. Bukan berarti gelar akademik otomatis menjadikan seseorang lebih baik. Pendidikan tinggi bukan jaminan seseorang pasti memiliki integritas.

Namun, pendidikan yang dijalani dengan benar semestinya meninggalkan jejak dalam diri seseorang. Jejak itu dapat terlihat dari bagaimana ia memahami persoalan, menyampaikan pendapat, mengambil keputusan, memperlakukan orang lain, menyelesaikan masalah, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan demikian, ijazah seharusnya tidak berhenti sebagai bukti administratif, tetapi menjadi representasi dari proses pendidikan yang telah membentuk seseorang.

Lebih Penting Lagi Bagi Pejabat Publik

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan pejabat publik. Seorang pejabat publik memegang amanah yang besar. Keputusannya dapat memengaruhi kehidupan masyarakat luas. Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, etika, dan tanggung jawab.

Dalam konteks inilah perdebatan mengenai ijazah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah ijazah itu asli atau palsu?” Pertanyaan tersebut tentu penting dan harus diselesaikan melalui mekanisme verifikasi serta hukum yang berlaku. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: “Apakah pendidikan yang dibuktikan oleh ijazah tersebut benar-benar tercermin dalam keilmuan, cara berpikir, sikap, dan perilaku pemegangnya?”

Sebab seorang pejabat publik tidak cukup hanya memiliki ilmu. Ia harus mampu menggunakan ilmunya secara benar.

Tidak cukup hanya memiliki gelar. Ia harus mampu mempertanggungjawabkan amanah yang melekat pada jabatannya. Tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Ia juga harus memiliki integritas dan etika.

Pada akhirnya, persoalan ijazah mengingatkan kita kembali pada hakikat pendidikan. Pendidikan bukan sekadar proses untuk mendapatkan nilai, gelar, atau selembar ijazah. Pendidikan adalah proses membentuk manusia yang berilmu, mampu berpikir, memiliki karakter, dan bertanggung jawab.

Karena itu, jangan sampai masyarakat hanya mengejar ijazah, tetapi kehilangan ilmu. Jangan sampai mengejar gelar, tetapi kehilangan integritas. Dan jangan sampai seseorang memiliki pendidikan tinggi, tetapi tidak menunjukkan kualitas keilmuan, etika, dan tanggung jawab yang seharusnya lahir dari pendidikan tersebut.

Terlebih bagi mereka yang memperoleh amanah sebagai pejabat publik. Ijazah adalah bukti pendidikan. Ilmu adalah modal. Etika adalah arah.

Integritas adalah karakter. Dan tanggung jawab adalah bukti amanah.

Maka, ijazah bukan sekadar bukti kelulusan. Ia seharusnya menjadi cermin dari proses pendidikan yang membentuk keilmuan, integritas, etika, dan tanggung jawab seseorang.