Ini Tiga Kelompok Masyarakat yang Dapat SHM Gratis pada 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak delapan juta sertifikat gratis hingga 2028. Dari jumlah tersebut, sebanyak satu juta sertifikat ditargetkan dapat diterbitkan pada tahun ini.

Menurut Nusron, masih banyak rumah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik meski telah menerima bantuan perumahan dari pemerintah. Salah satunya berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” ujar Nusron, dikutip Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi tanah gratis tersebut.

Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti peserta Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Selain penerima bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah juga berencana memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan setelah data penerima tersedia.

“Program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini nantinya juga akan menyasar penerima bantuan bedah rumah dari kementerian terkait,” kata Nusron.

Kelompok kedua merupakan masyarakat yang memperoleh rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam skema ini, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Yang kami gratiskan adalah proses peningkatan status dari HGB yang sudah atas nama pemilik menjadi SHM,” jelas Nusron.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Penetapan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi pekerja formal, status MBR dapat dibuktikan melalui slip gaji. Sedangkan pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program ini apabila terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimal desil delapan.

Pemerintah berharap program sertifikasi tanah gratis ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, meningkatkan perlindungan hak masyarakat, serta memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap berbagai layanan pembiayaan dan program pemerintah.

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia