WARTA BOGOR – Mulai Juli 2022, Pemerintah akan menghapus kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3, karena diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nantinya, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta juga tidak lagi berdasarkan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, kelompok peserta yang tidak memiliki penghasilan tetap masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Nantinya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.
“Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan,” kata Arif
Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.
Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
Terkait ruang perawatan KRIS, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016.
Dalam permenkes tersebut dijelaskan standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.
(Kompas.com)