BOGOR – WARTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengingatkan agar penarikan iuran untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan secara sukarela tanpa adanya penetapan nominal tertentu.
Menurutnya, iuran yang ditentukan besarannya berpotensi menimbulkan persoalan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Hal ini disampaikan Jenal saat ditemui di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Senin (3/8/2026).
“Enggak boleh atuh (dipatok). Pungli dong. Ini kan iuran, namanya iuran sukarela. Tapi yang wajarlah, ini Hari Kemerdekaan dan yang paling penting tadi, harus resmi,” kata Jenal.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam menyukseskan peringatan HUT Kemerdekaan tetap penting.
Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip sukarela tanpa adanya unsur paksaan kepada warga.
Selain itu, Jenal meminta agar seluruh dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia pelaksana diharapkan menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada warga yang telah berpartisipasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Menurutnya, aparat wilayah seperti lurah dan camat juga perlu mengetahui pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pengumpulan dana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengatasnamakan panitia resmi demi kepentingan pribadi.
“Lurah-camat harus mengetahui, karena khawatir banyak yang memanfaatkan situasi atas nama panitia padahal bukan panitia wilayah, dan (harus) transparan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bogor berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat berlangsung meriah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, namun tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, mengedepankan semangat gotong royong, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran maupun anggaran kegiatan.
Sumber: kompas