Kata Menteri ESDM Soal Rencana Beli BBM Pertalite Akan Dibatasi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan kabar terbaru rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite (RON 90).

Arifin mengatakan nantinya BBM Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Pembatasan BBM Pertalite akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Arifin mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Ia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang CC 4.000 sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax bisa membantu mengurangi emisi ke udara.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas CC 3.500, CC 4.000 masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli mobil yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Arifin menyebut nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Kementerian ESDM terus memantau potensi perpindahan dari penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax (RON 92) ke BBM bersubsidi Pertalite. Hal ini dikarenakan harga antara produk BBM Pertamax dengan Pertalite saat ini cukup lebar.

“Kita sedang evaluasi dan kita sampaikan ke pak menteri nanti, intinya pasokan BBM harus dipenuhi, kita sudah hitung, udah perkirakan bagaimana harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (17/10).

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Hal ini guna mengantisipasi kekhawatiran mengenai jebolnya kuota BBM Pertalite di pengujung akhir tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin dibawah 1.400 CC dan juga motor di bawah 250 CC. Dengan demikian, kendaraan di atas CC tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

 

Sumber: CNBC Indonesia