JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Hak Asasi Manusia memprioritaskan pembentukan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam di berbagai daerah sebagai strategi nasional dalam mengatasi dan mencegah konflik sosial.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan Kampung Redam diharapkan menjadi pusat pemulihan sosial dan ekonomi yang mampu memperkuat persaudaraan serta persatuan bangsa.
“Kampung Redam diharapkan menjadi ruang rekonsiliasi dan pemulihan sosial-ekonomi yang memastikan persaudaraan serta persatuan bangsa semakin kokoh,” ujar Thomas saat bertemu jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung di Bali, Rabu (18/2/2026).
Thomas menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan terus memperluas sebaran program tersebut, termasuk di Bali. Pengalaman penyelesaian konflik sosial di Pulau Dewata, khususnya di Kabupaten Klungkung, dinilai layak dijadikan praktik baik bagi daerah lain.
Ia menjelaskan, Kampung Redam berfokus pada upaya rekonsiliasi dan perdamaian, terutama di wilayah yang memiliki riwayat konflik sosial. Sementara itu, Desa Sadar HAM menekankan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Salah satu contoh praktik baik yang disoroti adalah penyelesaian kasus sanksi adat kanorayang di Nusa Penida. Menurut Thomas, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui dialog, mediasi, dan komunikasi intensif sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Apa yang terjadi di Kecamatan Nusa Penida, yang sempat ditangani Kementerian HAM bersama Pemkab Klungkung, kini sudah dapat diselesaikan dengan baik melalui sinergi dan komunikasi,” jelasnya.
Tujuh Kepala Keluarga Kembali dan Hak Dasar Terpenuhi
Thomas menambahkan, keberhasilan penyelesaian konflik adat tersebut menjadi catatan positif dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal dan pendekatan HAM.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Bali, sebelumnya terdapat tujuh kepala keluarga yang terdampak sanksi adat. Kini, seluruh keluarga tersebut telah kembali ke Nusa Penida dan menjalani kehidupan secara normal.
Hak-hak dasar mereka sebagai warga negara, seperti rasa aman, hak atas pekerjaan, serta akses pendidikan bagi anak-anak, telah kembali terpenuhi.
“Kami berharap proses rekonsiliasi ini terus berjalan dengan baik. Pemerintah daerah juga telah memberikan jaminan bahwa proses ini akan membawa hasil positif bagi masyarakat,” tambah Thomas.
Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mengapresiasi perhatian dan kolaborasi aktif Kementerian HAM dalam penyelesaian kasus sanksi adat kanorayang di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani konflik sosial berbasis hukum adat melalui pendekatan HAM.
“Hingga hari ini, permasalahan kanorayang sudah selesai. Warga yang sebelumnya terkena sanksi adat telah kembali dan diterima di masyarakat,” ujar Tjokorda.
Sumber: Liputan6