Kota Bogor Dapat Bantuan 160 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Aturan Operasional

BOGOR – WARTA BOGOR – Kota Bogor mendapat bantuan 160 unit becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Bantuan tersebut diserahkan di Gymnasium Vokasi IPB, Selasa (6/10/2026).

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, bantuan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan. Becak listrik yang diterima juga berstatus hibah sehingga menjadi milik pribadi penerima.

“Informasi 160 unit, itu sesuai kurasi dari data. Iya ini hibah kan pemberian, statusnya milik pribadi,” kata Jenal kepada wartawan.

Becak listrik tersebut dapat diisi dayanya di rumah masing-masing dengan waktu pengisian sekitar dua jam menggunakan daya 220 watt. Dalam kondisi baterai penuh, kendaraan tersebut dapat menempuh jarak sekitar 36 kilometer.

Pemkot Bogor juga berencana menyediakan fasilitas pengisian daya di sejumlah titik tempat pengemudi becak listrik biasa mangkal. Namun, pemasangan stop kontak akan disesuaikan dengan aturan dan tidak boleh mengganggu fasilitas publik.

“Jadi ada permohonan di titik-titik tempat mereka mangkal yang memang sesuai aturan dipasangkan stop kontak. Kita akan fasilitasi, selama tidak berbenturan dengan fasilitas publik yang ada,” ujar Jenal.

Jenal mengatakan, Pemkot Bogor perlu menyiapkan aspek legalitas sebelum becak listrik beroperasi secara luas. Salah satunya melalui penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta uji latihan bagi pengemudi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor juga diminta menyusun regulasi yang mengatur operasional becak listrik, termasuk lokasi dan rute yang diperbolehkan.

“Maka kami pemerintah berkewajiban mengawal. Pertama, kita buatkan SIM dulu termasuk uji latihan,” kata Jenal.

Pengaturan tersebut juga harus diselaraskan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Becak di Kota Bogor.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan becak. Karena itu, ketentuan mengenai rute tersebut akan kembali disosialisasikan kepada para pengemudi.

“Perwali 15/2006 tentang rute jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan becak. Kami harus mengawal dan menyelaraskan agar program ini betul-betul berjalan dan bermanfaat untuk warga,” jelas Jenal.

Sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik operasional becak di Kota Bogor antara lain kawasan Pasar Anyar dan sekitar kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Jenal menegaskan, larangan melintas di ruas tertentu tetap harus dipatuhi, termasuk kawasan Lingkar 1 Istana yang menjadi salah satu area dengan pembatasan lalu lintas.

“Bahwa ada Lingkar 1 Istana itu sangat sekali sentral, tidak boleh, bahkan angkot pun kita kurangi di jalan tersebut,” ungkapnya.

Pemkot Siapkan Batas Tarif

Selain legalitas dan rute, Pemkot Bogor juga akan mengatur tarif penggunaan jasa becak listrik. Untuk sementara, besaran tarif dapat disepakati antara penumpang dan pengemudi.

Namun, Pemkot berencana menetapkan tarif maksimal untuk mencegah adanya tarif yang terlalu tinggi.

“Rasanya memang perlu pemerintah hadir juga, dengan tarif maksimal. Jangan terlalu mahal, perlu ada sebuah payung, artinya batas tarif maksimal berapa. Tapi untuk jasanya secara umum itu kesepakatan, itu yang harus dibicarakan antara pengemudi dan penumpang,” kata Jenal.

Pemkot Bogor berharap bantuan becak listrik tersebut dapat memberikan manfaat bagi penerima sekaligus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan transportasi dan tata ruang lalu lintas di Kota Bogor.

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas