JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai uang tunai yang diamankan masih berdasarkan penghitungan awal tim penyidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Budi belum merinci pecahan mata uang dari uang tunai yang disita. Sementara itu, jumlah keseluruhan logam mulia yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain itu, terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK) serta sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta.
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” tambah Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara terperinci perkara yang mendasari operasi tersebut.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.
Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton menegaskan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. BNPB juga memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Sumber: detiknews