BOGOR – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat yang turut diamankan di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Budi menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk boks, kardus, dan koper. Jumlah barang yang diamankan mencapai sekitar 20 koper atau kardus.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang disita sekaligus mendalami dugaan tindak pidana dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan selanjutnya akan ditentukan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Sumber: CNN Indonesia