KPK Periksa Bupati Bogor terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Retribusi Daerah

BOGOR – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rudy pada hari tersebut.

“Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan Rudy tidak berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di wilayah Bogor. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama sejumlah saksi lain yang identitasnya belum diungkapkan.

“Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemilihan lokasi pemeriksaan di Bogor bertujuan mengefektifkan proses penyidikan. Pasalnya, penyidik masih perlu meminta keterangan dan mendalami informasi dari sejumlah saksi.

“Agar proses pemeriksaan itu sendiri dapat berjalan secara efektif, karena memang banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik,” tuturnya.

Pengusutan perkara ini bermula dari beredarnya informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada 20 Juli 2026. Pada hari yang sama, KPK membantah adanya operasi senyap tersebut.

Meski demikian, KPK kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah menggeledah sedikitnya tiga lokasi di lingkungan Pemkab Bogor.

Ketiga lokasi tersebut meliputi Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

 

 

 

 

Sumber: SINDOnews