JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan memiliki keterangan dan bukti lain yang saling menguatkan.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK juga akan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada saksi-saksi lain serta menelusurinya melalui dokumen maupun barang bukti elektronik.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah menerima uang yang berkaitan dengan perkara kuota haji.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” katanya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Sumber: antaranews