KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Usulan ini akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Selasa (10/9/2024) besok.

“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jika ada kotak kosong menang di daerah-daerah yang calon tunggal,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jika kotak kosong yang menang, maka daerah tersebut secara otomatis akan dipimpin oleh pejabat (Pj) selama 5 tahun juga.

Artinya, jika ingin menentukan kepala daerah definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilakukan pilkada periode selanjutnya di tahun 2029.

Namun, jika harus menunggu 5 tahun lagi, Afifuddin mengatakan tidak ada semangat yang dilahirkan dalam gelaran Pilkada 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2025.

“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepada daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, Pj dan lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya tidak terwakili di situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” jelasnya.

Terkait usulan tersebut, keputusan akhirnya akan ditentukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.

“Jika memungkinkan dan ideal bisa nggak setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” ujar Afifuddin.

 

 

 

Sumber: Sindonews.com