Mahasiswi Magang Ini Kuras Uang Nasabahnya Puluhan Juta, digunakan Untuk Gaya Hidup

MALANG – WARTA BOGOR – Mahasiswi berinisial FSA (22) menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. Akibat perbuatannya, ia di drop out (DO) oleh kampus tempat kuliahnya.

Aksinya dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu dirinya yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.

Penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan saat ini, perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Sidang putusan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (17/7) ditunda hingga Rabu (24/7).

“Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada keputusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis,” kata Guntur, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Kemudian, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk menguras uang hingga mencapai Rp52 juta lebih.

Saat itu, korban berinisial NL sedang melakukan pergantian kartu dengan versi baru.

Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerak tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun, secara diam-diam, terdakwa mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

Guntur menyebut, terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli alat kosmetik dan keperluan lainnya.

Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking atau M-banking. Ia mengetahui uangnya berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo. Padahal, dirinya merasa tidak pernah bertransaksi apa pun.

Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa FSA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber: Kompas.com