WARTA BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pihaknya tengah mendalami keterangan terdakwa Ammar Zoni terkait dugaan praktik pemalakan di lembaga pemasyarakatan.
Yusril menegaskan, setiap informasi yang beredar, baik dari persidangan, media, maupun media sosial, tidak bisa langsung dijadikan dasar tindakan tanpa melalui proses pengecekan.
“Setiap laporan kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Banyak informasi yang viral, tetapi setelah diperiksa, faktanya bisa berbeda,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mengapresiasi berbagai laporan masyarakat mengenai kondisi lapas. Namun, menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban memastikan kebenaran setiap informasi agar langkah yang diambil tidak keliru.
“Laporan dari mana pun kami simak dan pelajari, tetapi semuanya harus diverifikasi,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni mengungkapkan adanya dugaan pemerasan di lapas tempat dirinya ditahan.
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta dan disebut turut menanggung sembilan orang lainnya, sehingga total mencapai Rp3 miliar. Ammar menyatakan menolak permintaan tersebut.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni.
Sumber: antaranews