Menteri Koperasi Jelaskan Skema Penggajian Pegawai Koperasi Merah Putih

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry menanggapi perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Merah Putih.

Menurut Ferry, untuk jabatan manajer KDKMP, besaran gajinya akan diatur oleh pemerintah. Saat ini, ketentuan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi. Adapun pengaturan teknis operasional akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas menangani pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, serta operasional KDKMP selama dua tahun pertama.

Farida menambahkan, operasional koperasi saat ini masih berada pada tahap awal sehingga mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti perkembangan usaha di setiap koperasi.

“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasi yang dipimpinnya saat ini memiliki dua pegawai yang masing-masing menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Menurut Bambang, besaran gaji tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi sehingga operasional usaha tetap berjalan secara berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

Sumber: antaranews