Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftarkan Diri

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna yang belum mendaftar, wajib mendaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi  sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini dilakukan upaya pemerintah untuk pelaksanaan tranformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyarankan agar masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftarannya sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tulis Tutuka di laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

Tutuka juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data konsumen. Ia menjamin bahwa data konsumen yang sudah terdaftar dan terdata akan dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi di merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Pendistibusian LPG 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan, petani, sesuai ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

 

Sumber: detikfinance