KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Para pedagang di pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor diminta membayar uang iuran harian serta legalitas senilai Rp 17 juta per satu lapak.
“Saya gak tau itu inisiasi siapa, soalnya saya juga gak ikut rapatnya juga, info yang saya terima dari rekan-rekan diminta sejumlah uang Rp. 17 Juta persatu pedagang,’ ujar salah satu pedagang daging yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia mengatakan, para pedagang diminati uang senilai Rp17 juga dengan uang muka senilai Rp5 juta oleh Perumda Pasar Tohaga.
“Jadi perpedagang diminta Rp17 Juta dan minimal uang muka sebesar Rp5 juta, bahkan perharinya juga kita diminta sebesar Rp15 ribu,” ucapnya.
Kepala Pasar Leuwiliang, Mulyadi membenarkan pembayaran tersebut. Pasalnya, pembayaran itu diperuntukkan para pedagang daging dalam mengurus kelengkapan legalitas dan penerbitan Kartu Tanda Berdagang (KTB).
“Pedagang daging itu sekarang diminta legalitasnya, selama ini berjualan belum pernah mengurus legalitas tempatnya,” papar dia.
“Sebenernya untuk keseluruhan nilai-nilainya sebesar Rp. 17 Juta, cuma kita minta angsuran pertama sesuai dengan KTB sebesar Rp. 5 Juta, untuk terbitnya KTB dan legalitasnya para pedagang,” jelasnya.
Mulyadi mengungkapkan, setidaknya ada 48 pedagang daging yang belum mengurus legalitas mereka. Sehingga, Perumda Pasar Tohaga kesulitan melakukan pendataan.
“Selama ini kan belum pernah masuk dan itu wajib para pedagang memiliki KTB, apalagi itu berada di tempat yang legalitasnya diakui oleh Pasar Tohaga,” tambah Mulyadi.
Menurutnya, jika para pedagang tidak memiliki legalitas tersebut, maka pihak pasar Tohaga tidak akan memberikan lapak jualan di area pasar.
“Kalau tidak diurus kan nantinya akan menjadi hambatan buat kita, kalau tidak memiliki ya gimana kita mau mendata para pedagang,” pungkasnya.
Sumber: suarabogor.id