WARTA BOGOR- PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menegaskan pelaku utama yang menguras rekening nasabah bukanlah tukang becak, melainkan kenalan korban bernama Mohammad Thoha.
Hal ini diungkapkan Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn saat konferensi pers virtual, Kamis (26/1/2022).
“Saya sedikit juga meluruskan bahwa tidak benar bahwa pelaku utamanya adalah tukang becak tapi adalah Thoha, seorang penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah kami tersebut (kenalan korban),” ujar Hera.
Oleh karena itu, lanjut dia, BCA tidak bisa masuk ke dalam materi pokok perkara karena saat ini masih dalam proses persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung,” kata Hera.
Seperti diketahui, sejak pekan lalu ramai kasus tukang becak menguras rekening tabungan nasabah BCA bernama Muin sebesar Rp 320 juta di kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya berbekal kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan pin ATM korban. Namun setelah ditelusuri, rupanya dalang dibalik kasus ini justru kenalan korban, yakni Thoha yang merupakan penghuni rumah kos milik korban.
Pelaku mengaku belum ada sepekan tinggal di tempat indekos korban.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (3/8/2022), Thoha mengetahui nomor PIN e-banking milik Muin. Hal itu juga dibenarkan Thoha dalam sidang lanjutan. Ketika itu, dia mengaku meminta tolong pada Muin untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening lain.
“Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang,” kata Thoha.
(Kompas.com)