Pemerintah Berencana Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah berencana membuka peluang bagi tenaga honorer untuk tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), meski belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Melalui skema paruh waktu, para pegawai non-ASN tetap dapat diakomodasi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Skema PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini menyasar tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil lulus atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Dilansir dari informasi resmi BKN, terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema PPPK paruh waktu, diantaranya:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Skema PPPK paruh waktu baru akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 telah selesai.

 

 

 

Sumber: Kompas.com