JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu hingga 2028. Perpanjangan waktu tersebut dinilai memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha, terutama industri kecil dan menengah (IKM), untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
“Ya, bagus supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri,” kata Sarmuji saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, tambahan waktu persiapan penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut mulai diberlakukan.
Penundaan ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku industri kecil dan menengah untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan sertifikasi sekaligus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahapan diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal.
Salah satu ketentuan yang mengalami penyesuaian adalah kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban tersebut untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Dengan perpanjangan tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok usaha tersebut memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu yang memadai bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Sumber: CNBC Indonesia