Pemkot Bogor Keluarkan Imbauan Selama di Bulan Ramadhan: SOTR Dilarang, THM Ditutup

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan selama Ramadan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Aturan ini mencakup penutupan total tempat hiburan malam (THM), larangan penggunaan petasan, penghentian sahur on the road, serta pembatasan jam operasional rumah makan.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, FKUB, kecamatan, kejaksaan, kepolisian, kodim, dan Kesbangpol.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi menegaskan THM akan ditutup mulai hari pertama Ramadan hingga Idul Fitri. Selain itu, Pemkot juga melarang petasan dan sahur on the road atau SOTR karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Tempat hiburan malam akan ditutup total selama Ramadan. Kami juga melarang penggunaan petasan dan kegiatan sahur on the road,” ujar Hanafi, dikutipĀ  Jumat (28/2/2025).

Restoran yang beroperasi di siang hari wajib menyesuaikan jam operasionalnya. Serta memperhatikan siapa saja yang makan di tempat demi menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.

“Restoran terbuka harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan agar kebijakan ini berjalan lancar,” tambahnya.

Pemkot Bogor meminta masyarakat menaati aturan dalam Surat Keputusan Wali Kota ini. Jika ada pelanggaran, baik THM maupun rumah makan yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warga,” ungkapnya.

 

 

 

Sumber: Radar Bogor