Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
WARTA BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencacatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, syarat untuk pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Sementara itu, aturan ini berlaku mulai 21 April 2022.
(Tribunews.com)