Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Gunakan Dalih Keturunan Nabi

PATI – WARTA BOGOR – Seorang pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengungkapkan adanya praktik penyimpangan dan doktrin yang diduga digunakan pelaku.

Salah satu korban menyebut pelaku mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi dan menggunakan dalih tersebut untuk membenarkan perbuatannya.

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ujar korban, Senin (4/5/2026).

Korban juga mengaku diminta berpura-pura mondok di pesantren tersebut agar aliran dana dari orang tua masuk ke pelaku. Ia baru menyadari praktik tersebut setelah keluar dari lingkungan pesantren.

“Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa AS merupakan pendiri pesantren, namun tidak terlibat dalam kepengurusan aktif.

Ia menjelaskan bahwa pesantren tersebut memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan.

“Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa pesantren tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima siswa baru.

“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan tengah melanjutkan proses hukum.

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata.

 

 

 

 

 

Sumber: detiknews