BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bakal segera sweeping untuk menjaring angkot-angkot tua di Kota Bogor.
Hal ini berkaitan dengan dihapusnya 1.940 angkot tua di Kota Bogor per 1 Januari 2026.
Sebab sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, angkot-angkot di Kota Bogor yang sudah melebih batas usia harus dihapus.
Usia teknis dari angkot di Kota Bogor ini diketahui maksimal 20 tahun.
Sehingga angkot di Kota Bogor yang usianya lebih dari 20 tahun tak boleh lagi beroperasi.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan bahwa pihak sudah menjalankan proses sosialisasi dan administrasi dalam hal ini.
“Secara sosialisasi sudah, secara administrasi sudah,” kata Sujatmiko, Kamis (1/1/2026).
Namun untuk memastikan kembali Perda soal angkot di Kota Bogor ini dijalankan, sweeping bakal dilakukan di Kota Bogor.
Saat ini, kata Sujatmiko, pihaknya sedang menyiapkan tim untuk melakukan sweeping tersebut.
“Tinggal sweeping di lapangan. Tim sedang kita siapkan,” tuturnya.
Selain itu terpantau per 1 Januari 2026, sejumlah angkot-angkot di Kota Bogor sudah ada yang mulai tak beroperasi.
Salah satunya menjadi pemandangan pengendara di Jalan Raya Tajur.
Karena banyak angkot-angkot terparkir di sepanjang pinggir jalan tanpa ditunggui sopir maupun pemilik.
Sumber: TribunnewsBogor