WARTA BOGOR – Meski tarif listrik per kilowatt hour (kWh) dari PLN tidak mengalami perubahan, tagihan listrik rumah tangga kerap naik pada bulan-bulan tertentu. Di bulan berikutnya, tagihan bisa kembali turun. Kondisi ini umumnya dipengaruhi pola pemakaian listrik serta faktor teknis di rumah.
Namun, bagaimana jika pemakaian listrik dirasa tetap sama, sementara tagihan justru meningkat?
Manajer Komunikasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik tidak selalu disebabkan oleh bertambahnya penggunaan alat elektronik. Ada sejumlah faktor lain yang kerap luput dari perhatian pelanggan.
“Tagihan listrik bisa naik meskipun penggunaan terlihat sama dan tarif listrik per kWh tidak berubah,” ujar Dana dilansir Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Ia mengungkapkan setidaknya ada empat faktor utama yang dapat menyebabkan lonjakan tagihan listrik.
Salah satunya adalah kebiasaan membiarkan peralatan elektronik tetap terhubung ke stopkontak meski dalam kondisi mati. Dalam posisi siaga (stand by), sejumlah perangkat masih tetap menyedot daya listrik.
“Banyak alat elektronik yang tetap mengonsumsi listrik saat stand by, seperti televisi, charger, kulkas, modem, dan router WiFi,” jelasnya.
Selain itu, Dana merinci faktor-faktor lain yang turut memengaruhi kenaikan tagihan listrik, antara lain:
- Peralatan elektronik yang sudah tua atau kurang efisien sehingga membutuhkan daya lebih besar untuk beroperasi.
- Kabel charger yang tetap terpasang di stopkontak meskipun tidak digunakan.
- Faktor lingkungan, seperti suhu udara yang panas, membuat pendingin ruangan (AC) bekerja lebih keras dan menyerap daya lebih besar.
Untuk menjaga tagihan listrik tetap stabil, PLN mengimbau pelanggan agar rutin memeriksa kondisi peralatan elektronik dan instalasi kelistrikan di rumah. Penggunaan perangkat yang efisien serta kebiasaan mencabut kabel dari stopkontak saat tidak digunakan dinilai dapat membantu menekan konsumsi listrik yang tidak disadari.
Tarif listrik per kWh Februari 2026
PLN telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk Februari 2026. Besarannya tetap sama seperti bulan sebelumnya atau tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Berikut ini perincian tarif listrik per kWh sepanjang Februari 2026:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Sumber: Kompas