JAKARTA – WARTA BOGOR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) heran lantaran istilah penyebutan honorer hanya ada pada profesi guru. Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengaku heran sekaligus miris lantaran istilah honorer tidak ada untuk profesi lain, seperti polisi, TNI, jaksa, hakim, hingga anggota DPR.
Hal itu disampaikan Hamdani saat audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Saya miris, Bapak, Ibu. Penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” ujar Hamdani.
“Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu,” jelasnya.
Hamdani menilai persoalan ini tidak terlepas dari lemahnya regulasi yang mengatur manajemen guru. Saat ini, guru berada di bawah dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga pengelolaannya dinilai tidak terpusat.
Sebagai solusi, PGRI mendorong pembentukan Badan Guru Nasional agar tata kelola guru tidak terpecah-pecah dan status profesi guru tidak lagi terkesan “berkasta”.
“Solusinya cuma satu, bentuk Badan Guru Nasional. Supaya tidak terpecah antara Kemenag dan Kemendikdasmen,” jelas Hamdani.
“Mohon ini digolkan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya,” tuturnya.
Selain soal status honorer, Ia juga menyoroti rumitnya proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Meski kini dikelola langsung oleh pemerintah pusat, Hamdani menilai administrasi TPG masih terlalu berbelit.
Menurutnya, guru harus melalui proses validasi data berulang untuk memastikan masih aktif dan berhak menerima tunjangan, seperti data guru harus dicek dan divalidasi agar bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
“Betapa administrasi ini perlu disederhanakan. Jadi kami itu, para guru itu ditandainnya masih hidup atau tidak itu melalui TPG. Dengan cara, ya itu tadi, guru-guru kalau mau TPG-nya cair, itu harus lihat dulu diinfo GTK (guru dan tenaga kependidikan). Ditanyain dulu operatornya, divalidasi dulu,” ucapnya.
Ia kembali membandingkan proses pencairan tunjangan guru dengan TNI dan Polri. Menurut Hamdani, anggota TNI dan Polri langsung mendapat tunjangan tanpa harus melewati proses pengecekan dan validasi data.
“Maaf lagi, saya menyebutnya kayak begitu terus, bukan iri, begitu. Tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya, begitu, tanpa harus validasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar ada regulasi yang mengatur soal hal tersebut. Ia meminta profesi guru diperlakukan dengan adil.
Hamdani khawatir jika guru tidak diperlakukan adil, maka profesi guru akan hilang di masa depan.
“Ini mohon dimasukkan di dalam sebuah regulasi, begitu. Guru itu sebaiknya diperhatikan sama dengan yang lain. Kan sama-sama profesi, sama-sama yang lainnya,” tutupnya.
Sumber: kompas