Polemik Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut: Kesehatan Itu Mahal, Cuma Ada yang Bayarin

JAKARTA – WARTA BOGOR – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai masih banyak masyarakat yang memiliki salah persepsi mengenai kesehatan, khususnya terkait pembiayaan layanan kesehatan. Menurutnya, kesehatan sering dianggap murah bahkan gratis, padahal pada kenyataannya biaya kesehatan sangat mahal.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2026).

“Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menegaskan, kesalahpahaman publik tidak hanya soal biaya kesehatan, tetapi juga terhadap kedudukan dan fungsi BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.

Lalu, kedudukan dari BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian/lembaga.

Ia menjelaskan, mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip gotong royong. Masyarakat miskin iurannya ditanggung pemerintah, sementara peserta nonmiskin membayar iuran secara mandiri atau melalui skema kerja.

“Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri. Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, sistem BPJS Kesehatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ia menegaskan bahwa tugas BPJS Kesehatan berada pada sisi pembiayaan dan akses layanan (demand side), bukan pada penyediaan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun obat-obatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan bertugas bagaimana supaya orang bisa akses dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan.

Kata dia, sudah ada 283,87 juta orang masuk asuransi BPJS Kesehatan. Ini prestasi, karena negara lain tidak bisa secepat ini mencapainya.

Rapat tersebut digelar DPR untuk membahas polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menghadirkan Dirut BPJS Ali Ghufron, Mensos Saifullah Yusuf, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat itu terungkap, sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Penonaktifan dilakukan seiring pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 hingga 5, sementara masyarakat desil 6 hingga 10 tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.

 

 

 

Sumber: kompas